KENDARI, SWARAINDONESIA.ID – KPU Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024 di Aula HKM Kantor KPU Sultra. Kamis (5/9/2024).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hazamuddin, menjelaskan bahwa Helpdesk Pencalonan telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen dari empat pasangan calon.
“Proses ini berlangsung sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024 dan Juknis KPU RI Nomor 1229, pada pukul 09.30 WITA hari ini, hasil verifikasi administrasi diserahkan kepada LO (Liaison Officer) masing-masing pasangan calon untuk dilakukan perbaikan berkas,” ungkap Hazamuddin.
Dalam keterangannya, Hazamuddin juga menegaskan bahwa keempat pasangan calon memiliki dokumen yang harus diperbaiki selama masa perbaikan yang dijadwalkan pada tanggal 6 hingga 8 September 2024.
“Penyerahan hasil verifikasi administrasi ini turut disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, menandai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilgub Sultra 2024,” pungkasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Redaksi