KOLAKA,SWARAINDONESIA.ID- Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka, Armansyah, angkat suara soal munculnya pemberitaan yang menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kendari mengenai dana sebesar Rp11,9 miliar masuk ke rekening pribadi.
Armansyah menegaskan informasi tersebut tidak benar adanya dan sangat tidak berdasar.
“Tidak ada dana perusahaan yang masuk ke rekening pribadi seperti yang diberitakan. Informasi itu jelas menyesatkan dan sengaja dipolitisasi,” tegas Armansyah dalam keterangannya yang diterima media, Kamis (19/06/2025).
Ia menjelaskan, Perusda Kolaka bekerja sama dengan sejumlah Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang diwajibkan tidak hanya membayar royalti sebesar 4 dolar per ton, tetapi juga membayar pajak PPh 23 dan Jaminan Reklamasi (Jamrek). Namun, banyak mitra yang tidak menunaikan kewajiban pajaknya.
“Demi menghindari kejadian beberapa tahun lalu, di mana Perusda terbebani utang hingga Rp23 miliar akibat kewajiban mitra yang mangkir, maka manajemen memutuskan untuk membayar langsung pajak dan Jamrek tersebut. Tentunya berdasarkan surat kuasa resmi dari mitra KSO yang ditandatangani di atas materai,” jelasnya.
Terkait rekomendasi BPK RI agar penggunaan dana tersebut dilaporkan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), Armansyah memastikan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan laporan kepada Bupati Kolaka.
“Kami menghargai arahan dan pengawasan dari BPK RI. Justru ini menjadi bagian dari upaya kami agar tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip profesional dan akuntabel,” ungkapnya.
Armansyah menyayangkan adanya pihak-pihak yang tidak memahami mekanisme bisnis BUMD dan menyamakan Perusda dengan instansi pemerintahan seperti SKPD.
“Selama saya menjabat, tidak pernah ada penyertaan modal dari APBD maupun APBN. Ini murni perusahaan daerah yang mandiri secara keuangan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Perusda Kolaka untuk terus bersinergi dengan lembaga pengawas seperti BPK dan BPKP di Kendari demi mewujudkan tata kelola yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Redaksi.