Kunker Komisi XII DPR RI Digelar Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

- Wartawan

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kunker Komisi XII DPR RI di salah satu hotel di Kota Kendari yang sempat di dokumentasikan awak media. Foto: Ist

Suasana kunker Komisi XII DPR RI di salah satu hotel di Kota Kendari yang sempat di dokumentasikan awak media. Foto: Ist

KENDARI,SWARAINDONESIA.ID- Seorang wartwan di Kota Kendari bernama, Iron dilarang meliput kunjungan kerja (Kunker) Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan sumber daya mineral, Lingkungan hidup, dan Investasi.

Diketahui kegiatan kunker tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari pada, Jum’at 21 Maret 2025.

Saat itu Iron mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan saat hendak melakukan kerja-kerja jurnalistik. Ia dilarang meliput oleh seorang perempuan yang mengaku dari PT Antam.

“Harus ada memang izinnya. Lagian kalau mau meliput harus ada izinnya,” kata perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Diana.

Iron merasa heran dengan larangan tersebut, mengingat kegiatan itu merupakan agenda resmi DPR RI yang seharusnya terbuka bagi pers. Apalagi dalam acara tersebut hadir dua perusahaan besar, yakni PT Antam dan PT VDNI.

“Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi ke publik. Kenapa harus ada izin khusus? Ini kunjungan kerja wakil rakyat, bukan agenda tertutup perusahaan,” tegas Iron.

Belum diketahui pasti terkait kegiatan apa yang diselenggarakan di hotel tersebut, namun dari berbagai informasi, beberapa perwakilan perusahaan tambang di Bumi Anoa mengikuti kegiatan tersebut.

Tindakan pelarangan ini pun memicu pertanyaan besar: apakah ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi dalam pertemuan tersebut? Jika ini adalah forum resmi, mengapa jurnalis harus mendapatkan izin dari pihak yang bukan penyelenggara utama?

Sikap pihak yang melarang liputan dalam acara publik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk memperoleh informasi, sebagaimana yang tertuang dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Angka (1) “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Redaksi

Berita Terkait

Aksi Protes Lahan Eks PGSD Ricuh, Gegera Pegawai PN Kendari Semprot Apar ke Masa Aksi
Sejumlah Masa Forum Pribumi Mengugat Luka-luka, Diduga Dipukul Pegawai PN Kendari
Polres Bombana di Desak Tangkap Sejumlah Otak Pelaku Tambang Emas Ilegal
Tak Ada Habisnya, Sejumlah Otak Pelaku Penambang Emas Ilegal Diwilayah Eks PT PLN Bakal Dilaporkan ke APH
Unggul Telak, Safar Tise Pimpin IKA Alumni SMAN 1 Tongkuno
PT Swarna Dwipa Property Tegaskan Komitmen Benahi Talud Pembatas Yang Jebol
Muna Bergerak! Koperasi Disiapkan untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
AP2 Sultra Bakal Selenggarakan Acara Buka Puasa Bersama Pekan Depan, Harap Gubernur dan Walikota Kendari Hadir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 12:47 WIB

Aksi Protes Lahan Eks PGSD Ricuh, Gegera Pegawai PN Kendari Semprot Apar ke Masa Aksi

Senin, 26 Mei 2025 - 10:29 WIB

Sejumlah Masa Forum Pribumi Mengugat Luka-luka, Diduga Dipukul Pegawai PN Kendari

Minggu, 25 Mei 2025 - 04:05 WIB

Polres Bombana di Desak Tangkap Sejumlah Otak Pelaku Tambang Emas Ilegal

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:55 WIB

Tak Ada Habisnya, Sejumlah Otak Pelaku Penambang Emas Ilegal Diwilayah Eks PT PLN Bakal Dilaporkan ke APH

Minggu, 27 April 2025 - 15:25 WIB

Unggul Telak, Safar Tise Pimpin IKA Alumni SMAN 1 Tongkuno

Berita Terbaru

Kuasa hukum PT TAS, Sulaiman (Tengah) didampingi Direksi PT Tas.Foto: Redaksi

Bisnis

PT TAS: Hentikan Tuduhan Tendensius, Aktivitas Kami Legal

Rabu, 18 Jun 2025 - 07:48 WIB

Foto bersama puluhan pengurus POC Sultra Chapter periode 2025-2028. Foto: Redaksi

Daerah

Pengurus POC Sultra Masa Bakti 2025-2028 Resmi Dilantik

Sabtu, 14 Jun 2025 - 16:17 WIB